Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi PTPN II atas 87 hektare di di Jalan Arteri Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal 87 hektare itu merupakan bagian dari 300 Ha lahan Sport Center, yang telah diterima PTPN II pembayaran pembebasan lahannya sebesar Rp152 miliar dari Pemprov Sumatra Utara.
Dengan penolakan MA itu, itu artinya 54 warga yang menggugat perdata PTPN II, adalah berhak atas lahan 87 hektare itu.
Dan dengan penolakan itu, sekaligus menguatkan 2 Putusan MA atas kepemilikan 87 Ha itu, yakni nomor 2435 K/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019 dan nomor 1844 K/Pdt/2019 tertanggal 29 Juli 2019.
Namun cerita itu tidak berhenti di sana. Malah 54 warga yang menggugat lahan itu justru diajukan ke pengadilan. Mereka dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana.
Tindak pidana dimaksud adalah dugaan berkas bodong atas bukti kepemilikan 87 hektare lahan itu. Bahkan kasus itu telah dilimpahkan Polda Sumut ke kejaksaan.
Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, kepada wartawan, usai rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center itu, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (02/11/2020).
"Jadi terkait gugatan (gugatan 54 warga), sekarang Timduk Mafia Tanah sudah selesai di Polda, Krimum Polda Sumut, sudah menyelesaikan dan sudah P-19 masuk ke Kejaksaan," jelas Dadang, yang saat itu diminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjelaskan soal putusan penolakan MA atas kasasi PTPN II itu kepada wartawan.
Di kejaksaan, sedang berproses untuk P-21. "Hanya saja kebetulan ada gugatan perdata dari PTPN kepada masyarakat yang memenangkan perkara itu, masih berproses," katanya.
Karena PTPN II menggugat, maka kasus pidana 54 warga itu belum bisa P-21 dan dikembalikan kejaksaan lagi ke Polda. "Tapi terhadap masyarakat yang 54 KK yang mengklaim dirinya memenangkan perkara perdata itu, sudah berproses kembali diuji dari sisi pidananya. Baik terjadap dokumennya, maupun terhadap pembuatannya dan penggunaan dokumennya," ujar Dadang.
Lalu soal adanya putusan MA menolak kasasi PTPN II, apakah benar adanya?, menurut Dadang, bukan ranahnya menjawab itu, tetapi pengadilan itu sendiri.
"Karena ini penyidik Polda, Krimum, sudah melakukan penyidikan, dan sudah melimpahkan ke Kejaksaan. Artinya bahwa sudah memenuhi syarat secara pidana atas pemeriksaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh mereka (warga)," pungkas Dadang.