Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sempat terjadi kesimpangsiuran ditengah masyarakat Taput, tentang isu kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Taput yang telah mengizinkan dibukanya kembali pelaksanaan pesta adat, akhirnya dijawab langsung Bupati Tapanuli Utara.
"Iya, telah kita buka kembali digelarnya pelaksanaan adat-istiadat pesta pernikahan dan acara adat untuk orang yang meninggal. Barusan tadi saya tandatangani suratnya," kata Bupati Nikson Nababan, Rabu malam (4/11/2020) menjawab medanbinisdailly.com.
"Tetapi harus diingat, meskipun sudah dibuka, tetap harus taat dan berpedoman kepada penerapan protokoler kesehatan, yang disepakati bersama Forkopimda," tandas bupati.
Untuk itu, sambung bupati, bagi yang ingin melaksanakan pesta adat dan sejenisnya, harus terlebih dahulu membuat surat permohonan ditujukan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Taput.
Dalam surat yang ditandatangani bupati ini, juga tertuang instruksi kepada Satgas Covid-19 yakni Satpol PP, TNI /Polri, petugas kesehatan, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan Desa /Kelurahan, agar berada di lokasi pelaksanaan adat dan pesta, untuk mengawasi penerapan protokoler kesehatan.