Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Desember 2023. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka kepala daerah yang oleh UU masa jabatannya terpangkas dan diharuskan berakhir pada Desember 2023, maka akan menjabat penuh selama 5 tahun, termasuk di antaranya masa jabatan Bupati Tapuli Utara (Taput), Nikson Nababan.
Sebelumnya sejumlah kepala daerah melakukan gugatan ke MK, terkait masa jabatan para pemohon yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong dan harus berakhir pada Desember 2023, padahal Kepala Daerah tersebut belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Mereka mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Para pemohon adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bina Arya, Wakil Walikota Bogor Dedi A Rachim, Walikota Gorontalo Manten A Toha, Walikota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.
"Sepanjang tidak dimaknai: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," demikian amar putusan MK, dikutip Kamis (21/12/2023).
BACA JUGA: Sejumlah Kepala Daerah Gugat Masa Jabatan ke MK, Pj Gubsu: Tunggu Putusan Pemerintah Pusat
Bupati Taput Nikson Nababan
Di Provinsi Sumatera Utara, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat 6 Kepala yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, termasuk Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan.
Pasca putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, maka Bupati Taput Nikson Nababan akan tetap menjabat hingga April 2024, bukan Desember 2023 sebagaimana perintah UU Pilkada.
Hal itu pun dibenarkan oleh Bupati Nikson Nababan, dihubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya sendiri tidak ikut mengajukan gugatan ke MK. Tetapi atas putusan MK yang mengabulkan akhir masa jabatan kepala daerah maka masa jabatan saya sebagai Bupati Tapanuli Utara akan tetap memimpin Tapanuli Utara hingga bulan April tahun 2024," ucapnya.
Ia menyampaikan, di akhir masa jabatannya hingga tahun 2024 akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Tapanuli Utara. "Saya akan memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat, khususnya Tapanuli Utara," ucapnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, berakhir pada 11 Februari 2024. Plt Bupati Langkat, Syah Afandi, berakhir pada 20 Februari 2024.
Sedangkan, Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, masa jabatan mereka berakhir 23 April 2024. Kemudian, Bupati Batubara, Zahir, dalam waktu dekat ini, pada 27 Desember 2023.
Keenam Kepala Daerah tersebut, merupakan Bupati terpilih hasil Pilkada 2018, lalu. Namun, ada dilantik pada 2018 dan ada juga dilantik tahun 2019.
Sesuai dengan surat Kemendagri RI itu, para kepala daerah tersebut, berakhir pada bulan Desember 2023, sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.