Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Meskipun tampil sebagai pemenang Pemilu 2024 dengan meraih 9 dari 35 kursi DPRD, PDIP Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
PDIP menemukan banyak kejanggalan pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 itu.
Ketua DPC PDIP Taput, Nikson Nababan, dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (06/03/2023) memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya, di antaranya mulai KPU yang menolak rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) hingga adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Taput tapi diperbolehkan memilih untuk calon DPRD kabupaten.
"Kami juga akan surati MK, agar dilakukan PSU," sebut Nikson Nababan.
Berikut siaran pers lengkap DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Utara:
Ditemukannya fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atau kejadian khusus saksi PDIP, atas nama Robinhot Sianturi pada 20 Februari 2024.
Catatan keberatan atas kejadian khusus tersebut terkait pemilih dari daftar pemilih khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, seperti Medan dan Deli Serdang, namun menggunakan hak pilih sampai ke tingkat provinsi di TPS 002, 003, dan 004 Desa Huta Bulu, Kecamatan Siborongborong.
BACA JUGA: KPU Taput Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD 2019-2024, Ini Daftarnya
Terhadap kejadian tanggal 20 Februari tersebut, Panwascam Kecamatan Siborongborong, menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002, 003 dan 004 Desa Huta Bulu, tertanggal 22 Februari 2024.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Panwascam juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS dimaksud.
Atas rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan surat nomor. 351/PL.01.8-SD/1202/2024 tentang penyampaian tindak lanjut laporan rekomendasi PSU Desa Huta Bulu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.
Kejadian tersebut di atas sangat disayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa rekapitulasi Desa Huta Bulu dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024.
Mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat pada tanggal 22 Februari, dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Taput menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu, baik dari penyelenggara maupun pengawas.
Bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Siborongborong, juga ditemukan fakta bahwa pemungutan suara di TPS 006 Desa Lobusiregar I juga diduga cacat hukum, karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS, dan ditemukan sebanyak 22 orang daftar pemilih khusus (DPK), namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan daftar hadir dan identitasnya sebagaimana tertuang dalam catatan kejadian khusus saksi PDIP Kecamatan Siborongborong atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 26 Februari 2024.
Kejadian tersebut telah menciderai kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor. 13 Tahun 2012.
Sementara itu di TPS 005 Huta ToruanVII Kecamatan Tarutung, juga ditemukan pemilih atas nama Rizky Hasibuan, yang berdomisili di Padang Sidempuan, juga menggunakan hak pilih sampai ke tingkat Kabupaten.
Namun Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargumen dan dengan menunjukkan KTP atas nama Risky Hasibuan dari smart phone miliknya dan ditampilkan melalui slayer slide yang diterbitkan oleh Disdukcapil Tapanuli Utara tanggal 1 Maret 2024 dan ada tulisan "draft" pada KTP tersebut.
Namun setelah disanggah oleh saksi PDIP, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa pemilik KTP tersebut memilih dengan membawa Suket. Namun ketika diminta untuk menunjukkan Suket dimaksud, Komisioner KPU Taput langsung menyatakan bahwa Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcapil Taput saat pengurusan KTP.
Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan DPT di semua tingkat pemilihan, serta adanya dugaan tentang adanya "cocokologi" terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Diharapkan agar data DPTb dan DPK yang tertuang dalam Formulir D-hasil Kecamatan benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut.
"Dari rentetan kejadian di atas, kami sebagai salah satu partai peserta Pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi yang sarat dengan kejanggalan-kejanggalan. Harapan kami KPU dan lembaga pengawas Pemilu dapat merespon dan berbenah diri, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali dan Pemilu yang Jurdil yang diharapkan masyarakat dapat terwujud," kata Nikson Nababan.
PDIP jawara Pemilu 2024 di Taput dengan meraih 49.095 suara. Partai banteng moncong putih ini mengantarkan hanya 9 kadernya duduk di kursi DPRD. Pada Pemilu 2019, PDIP meraih 10 kursi DPRD.
Posisi kedua diraih Partai Perindo dengan 26.428 suara meraih 6 kursi, Golkar 26.396 suara, 5 kursi, Partai NasDem 20.479 suara 5 kursi, PKB 16.881 suara 3 kursi, Partai Hanura 11.855 suara 2 kursi, Partai Demokrat 11.765 suara 3 kursi dan Partai Gerindra 9.221 suara 2 kursi.