Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepasang kakak beradik yakni MAS (27) dan SS (37) warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak saat akan mengantarkan pil ekstasi kepada pengunjung tempat hiburan malam KTV Stroom di Jalan Listrik Medan, Jumat (23/10/2020) dini hari. Dari keduanya, petugas tersangka menyita barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi warna biru merk Marvel, 1 unit HP merk OPPO dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat bahwa ada 2 orang yang akan mengantarkan pesanan ekstasi ke diskotik tersebut. "Berdasarkan informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Tak berapa lama kemudian, lanjut Philip, datang sepasang laki-laki dan perempuan ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Keduanya lalu kemudian buru-buru menuju lift.
"Sehingga tim langsung mengamankan keduanya. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna biru merk Marvel dari saku celana tersangka MAS," jelasnya.
Philip mengatakan, berdasarkan pengakuan keduanya, bahwa ekstasi tersebut dijual seharga Rp 140.000 per butir dan mereka mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp 300.000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya.