Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Dalam proses pengajuan DAK ini, Kharuddin menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Agusman ditugaskan membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.
Saat medanbisnisdaily.com menyambangi kantor BPPD Labura di Jalan Koptu Mahmun Lubis Kelurahan Aekkanopan, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 09.40 WIB, Agusman Sinaga yang menjabat sebagai kepala di instansi tersebut belum masuk kantor. Namun, sehari sebelumnya, tepatnya di hari penahanan Bupati Labura, Selasa (10/11/2020), Agusman Sinaga hadir ke kantor menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya.
"Beliau kemarin masuk kantor. Kalau untuk hari ini, hingga jam ini belum masuk," kata Sekretaris BPPD Labura, Singgih Purwoto menjelaskan. Terkait Agusman yang namanya disebut-sebut oleh KPK, Singgih menyebut tidak tahu menahu.
BACA JUGA: Ini Duduk Perkara Bupati Labura Kharuddin Syah Hingga Ditahan KPK
Sebagaimana diketahui, sekitar Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta, Jakarta. Pertemuan itu untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK tahun anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. Sekitar Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK tahun anggaran 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini. Dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD 80 ribu.
Lebih jauh, sekitar Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK tahun anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga tidak dapat dicairkan. Atas informasi itu, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400 juta.