Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hakim tunggal, Safril Batubara menolak permohonan pra peradilan (Prapid) Asiah Simbolon selaku pemohon terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.
Dalam pertimbangan hakim bahwa, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Khairi Amri sesuai peraturan undang-undang, dan sah menurut hukum," tegas hakim Safril Batubara di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020) siang.
Karena itu, lanjut hakim, bukti-bukti yang diajukan pemohon yang menyatakan penangkapan terhadap Khairi Amri tidak sah harus dikesampingkan.
"Dalam pokok perkara pra peradilan untuk menolak seluruhnya, dan membebani pokok perkara kepada pemohon nihil," pungkas Hakim, menutup persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon dari Korps Advokat alumni UMSU (KAUM), Muhammad Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim.
"Sangat kecewa, hakim menolak dalil permohonan kita, tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan bukti lainnya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KAMI, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10/2020) lalu. Khairi disangkakan melanggar UU ITE.
Menurut KAUM, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian cacat hukum, karena itu KAUM mengajukan Prapid ke PN Medan untuk membebaskan Ketua KAMI ini.