Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Salah satu pasal dalam RUU ini membahas soal peran pemerintah dalam memantau pembangunan ketahanan keluarga.
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, Kamis (12/11/2020) peran pemerintah dalam memantau ketahanan keluarga ini tercantum dalam Pasal 55. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Begini bunyi pasalnya:
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan indikator Ketahanan Keluarga.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, yang dimaksud dengan 'Pembangunan Ketahanan Keluarga' ialah terkait optimalisasi dan ketangguhan keluarga.
"Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan, dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin," bunyi Pasal 1 ayat 4.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Ketahanan Keluarga, Barus, menyampaikan hasil kajian dalam rapat di Baleg DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Barus menyebutkan jika RUU Ketahanan Keluarga telah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai undang-undang.
"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35 dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus.
Baleg DPR selanjutnya melakukan kajian RUU Ketahanan Keluarga meliputi aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar-RUU dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
RUU ini pun menuai kritik. Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP My Esti Wijayati, menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri urusan rumah tangga.
"Ada beberapa yang saya menganggap hal ini mengganjal. Bahwa negara seolah-seolah akan mencampuri urusan keluarga sampai ke ranah rumah tangga. Yang di dalam rumah tangga itu terbangun oleh beberapa hal yang mungkin tidak bisa kita undangkan. Di situ ada rasa, ada problematika, cinta, ada toleransi, yang mungkin saja juga di dalam keluarga itu terdiri dari bermacam-macam," kata Esti dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).(dtc)