| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Labura. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Agusman Sinaga (AMS), secara resmi menjadi tersangka oleh KPK. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000. Kemudian, KSS (Kharuddin Syah Sitorus) sebagai Bupati menugaskan AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab. Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya. Atas permintaan
tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada medanbisnisdaily.com via Whatsapp.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017 AMS melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD200.000 dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Adapun untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya Purnomo meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta Kolega-nya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan. Sekitar akhir Maret 2018, PJH meminta Yaya Purnomo agar AMS
mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik ICM. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, AMS melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM," terang Ali Fikri.
Selanjutnya, pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali
bertemu dengan AMS di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000 ke rekening atas nama PJH. Pada tanggal 9 April 2018, AMS melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari KSS ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

