Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Hamparan Perak. Reskrim Polsek Hamparan Perak meringkus tiga tersangka pencurian Z alias Fikar (24), Hu alias Dedek (33) dan HF alias Haris (47), keseluruhan warga Dusun 1 Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (14/11/2020) dinihari. Kapolsek Hamparan Perak, Kompol E Simamora yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalu Kanit Iptu HD Simanjuntak, Senin (16/11/2020), menyebutkan, ketiga kawanan pencuri itu melakukan pencurian terhadap barang-barang milik PT Bumi Karyatama Raharja (BKR) pada bulan September 2020 hingga pemilik barang mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Atas kejadian itu, Freddy SP Simamora (36) warga Dusun II Perum Rorinata Tahap VII Blok 10 Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / 112 / IX / 2020 / H. Perak tanggal 19 September 2020.
Menyikapi laporan tersebut, Sabtu malam petugas Polsek Hamparan Perak mendapat informasi keberadaan tiga kawanan pencuri tersebut berada di Dusun 2 dan Dusun 1 Pauh, Hamparan Perak dan meringkusnya. Guna pengusutan lebih lanjut ketiga kawanan pencuri tersebut meringkuk di sel tahanan polisi. Ketiganya dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.