Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muchlis Anugerah warga Jalan Japaris Komplek Town House Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area terpaksa merasakan dinginnya jeruji penjara. Pasalnya, pria yang masih duduk di kelas 2 SMA itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena nekat menanam pohon ganja di rumahnya, persisnya di atas lantai 3 rumah. Ia pun diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11/2020) siang.
"Pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 13.30, terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson ditangkap oleh petugas kepolisian Polsekta Medan Kota di rumah terdakwa," kata jaksa penuntut umum Chandra Naibaho membacakan dakwaan di hadapan Hakim Ketua Imnuel Tarigan.
Saat ditangkap, petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti 10 batang pohon ganja yang ditanam terdakwa di lantai 3 ruko tempat tinggalnya.
"Terdakwa menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa cara terdakwa menanam bibit ganja adalah dengan menabur biji pohon ganja di tanah di lantai III ruko terdakwa," ucap jaksa.
Setelah bibit tumbuh, sambungnya, terdakwa lalu memindahkannya ke dalam pot, hingga akhirnya berkembang besar sebanyak 10 batang pohon ganja.
"Atas perbuatannya, polisi selanjutnya membawa terdakwa ke Polsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut," kata jaksa.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa, terdakwa tanpa hak memiliki ganja tersebut dan berat ganja yang diamankan dari terdakwa melebihi 5 gram.
"Terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika," tandas jaksa.