Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi ditetapkan sebagai badan hukum. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan status badan hukum, maka BUMDes bisa mendirikan PT untuk warga desa yang hendak mengembangkan usahanya.
"Berbagai upaya yang bisa dilakukan BUMDes untuk percepatan peningkatan ekonomi warga masyarakat desa bisa lebih luas lagi. Misalnya BUMDes sebagai badan hukum sekaligus badan usaha bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT," ungkap Abdul Halim dalam pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2020 seri ke-3 yang disiarkan virtual, Jumat (20/11/2020).
Abdul menjelaskan, penetapan BUMDes sebagai badan hukum memang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya di bagian ke-10 yaitu pasal 117. Namun, resmi berlakunya baru hari ini.
Selain mendirikan PT, BUMDes bisa melakukan konsolidasi berbagai badan usaha yang berada di bawah naungannya.
"Dalam konteks konsolidasi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat, dengan satu syarat, BUMDes harus melakukan berbagai usaha ekonomi yang tidak sedang dikerjakan oleh warga masyarakat," tegasnya.
Secara keseluruhan, ia meyakini status BUMDes sebagai badan hukum ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan perekonomian warga desa.
"Apapun bisa dilakukan oleh BUMDes dalam rangka meningkatkan ekonomi warga desa," tutup dia.(dtf)