Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang pensiunan TNI bernama Suparno (56) yang ditangkap Polsek Lubukpakam karena merampas sepeda motor ternyata sudah berulang kali beraksi di wilayah hukum Deli Serdang. Hal itu terungkap setelah Polsek Lubukpakam memeriksa lebih dalam terhadap tersangka.
"Dari pengakuan pelaku, ia bersama temannya Guntur Harry Wibowo (24) delapan kali melancarkan hal serupa di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randi Anugrah Putranto STrK MH, Jumat (20/11/2020) malam.
Randi mengungkapkan, kedelapan aksi yang dilakoni pensiunan TNI bersama temannya di antaranya empat kali di wilayah hukum Polsek Lubukpakam.
Selanjutnya, kata Randi dua kali di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa dan sekali di Polsek Pagar Merbau. "Terakhir, di wilayah hukum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan," ungkapnya.
Rendi menjelaskan, modus para pelaku melancarkan aksi adalah dengan berpura-pura mengatakan kalau sepeda motor yang dinaiki korban bermasalah dalam hal pembayaran.
"Selain menyatakan kendaraan bermasalah, kedua pelaku juga berpura-pura mengaku dari Leasing. Hal itu bertujuan melancarkan aksinya," jelasnya.
Saat ini, kata Rendi kedua pelaku sudah dijebloskan ke jeruji besi Polsek Lubukpakam guna menanggung perbuatannya. "Kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 Subsider pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 9 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Merampas sepeda motor, pensiunan TNI ditangkap kepolisian Polsek Lubukpakam, Polresta Deli Serdang.
Bersama pensiunan TNI, polisi juga mengamankan temanya yang terlibat dalam perampasan sepeda motor.
Informasi yang dihimpun, pensiunan TNI yang diamankan ialah Suparno (56) warga Dusun VII Kompleks Sukamaju Indah Blok S nomor 57, Kecamatan Sunggal. Sementara temanya yakni Hendri Guntur Harry Wibowo (24) warga Dusun Warung Seri Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.