Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koordinator Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Darma Wijaya-Adlin Tambunan (DAMBAAN), Hasrul Benny Harahap SH MHum, menilai sikap dan tindakan KPUD Sergai tidak mematuhi putusan PTTUN Medan tanpa disadari dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Apalagi, KPUD Sergai tetap bersikukuh menolak untuk patuh menjalankan putusan pengadilan tersebut dengan dalih atas arahan dari KPU RI.
"Sebab, sudah terang dan jelas perintah itu dari pengadilan yang produk hukumnya itu lebih tinggi dari undang-undang karena hanya pengadilan yang berwenang menguji dan menilai penerapan undang-undang di republik ini," tegas Hasrul Benny didampingi M. Aswin D Lubis SH, Rinaldi SH, dan Ragil M Siregar SH saat dikonfirmasi terkait diabaikannya putusan PTTUN Medan yang menggagalkan paslon Soekirman-Tengku Ryan sebagai kontestasi Pilkada Sergai, Sabtu (21/11/2020) siang.
Disinggung Benny, KPUD Sergai sebelumnya
melakukan perpanjangan pendaftaran tanggal 11-13 September 2020 setelah masa pendaftaran pencalonan berakhir. Ditambah lagi adanya penundaan karena salah satu paslon, Soekirman mendaftar di KPUD Sergai mengalami Covid-19 sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan berikutnya oleh KPUD Sergai sendiri tertunda selamat 19 hari.
"Maka telah terjadi pergeseran tahapan pelaksanaan jadwal sengketa Tata Usaha Negara Pilkada Sergai diluar dari jadwal yang ditetapkan oleh PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang penetapan Jadwal Tahapan Pemilihan, maka atas uraian ketentuan tersebut apabila KPU c.q KPUD Sergai tetap melanjutkan pilkada maka secara hukum
paslon Soekirman-Tengku Ryan diduga tidak lagi memiliki legitimasi hukum sebagai paslon untuk dipilih pada Pilkada Sergai tahun 2020," beber Benny.
Lantas, sambung Benny lagi, maka sangat keliru besar apabila KPU mengabaikan putusan PTTUN dengan menggunakan dalil Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena apabila hanya
kebenaran materil yang telah diuji dalam kekuatan pembuktian di depan persidangan, maka tindakan dimaksud adalah
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mandang
unsur-unsur formil dengan mengabaikan unsur materiil," tegas Benny.
Maka itu, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi II DPR-RI,
Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tersebut.
"Ketua Kamar Tata Usaha Negara TUN Mahkamah Agung RI yaitu Hakim Agung Dr. H. Supandi SH MHum bahkan menegaskan sebagai pejabat Tata Usaha Negara pasti selalu bertindak berdasarkan hukum, dan perintah hukum wajib tetap dilaksanakan apalagi dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan," pungkasnya.
Sayangnya, Humas PTTUN Medan, Budhi Hasrul SH MH saat dikonfirmasi terkait diabaikannya putusan ini enggan angkat bicara. Dirinya mengaku tidak pantas untuk menjawabnya.
"Saya tidak bisa komentar, terkait kode etik, mohon maaf," jawab Budhi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu siang.