Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Suprayetno alias Yetno (20) warga Marelan Pasar, Kelurahan, Terjun, Kecamatan Medan Marelan diadili. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat mencuri sepeda motor di pelataran parkir masjid.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menuturkan bahwa kasus ini bermula pada, Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 04.55 WIB, korban Ali Permadi pergi ke Masjid Nurul di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
"Setelah sampai masjid saksi korban memarkirkan sepedamotornya di tempat parkir dalam posisi kunci stang dan kunci kontak saksi korban cabut, lalu saksi korban masuk kedalam masjid untuk sholat subuh, namun sekitar lima menit saksi korban melaksanakan sholat subuh dan setelah selesai saksi korban pun keluar dan melihat sepeda motor saksi korban sudah hilang," jelas jaksa di Ruang Cakra 5 di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Senin (23/11/2020) sore.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, ketika itu ada pedagang sayur yang lewat dan mengatakan bahwa ada yang mendorong sepeda motor masuk ke dalam gang sehingga saksi korban mengejar dengan berjalan kaki. Namun saksi korban tidak menemukan siapapun, akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP," pungkas jaksa mengakhiri dakwaan.
Setelah mendengarkan nota dakwaan dari Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.