Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik dari Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggeledah Kantor PD Pasar Kota Medan yang berlokasi di Lantai 3 Gedung Pasar Petisah, Selasa (24/11/2020). Penggeledahan ini dilakukan setelah 4 hari lalu penyidik Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada Kassubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar berinisial AS.
Penetapan ini dilakukan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp 1.483.000.000. "Masih berlangsung penggeledahannya, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar Medan, Osman Manalu, ketika dikonfirmasi sesaat lalu.
Osman belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, dirinya masih melayani kebutuhan penyidik yang tengah bekerja. Termasuk dokumen apa saja yang disita, dia belum bisa memberikan jawaban. "Setelah selesai (penggeledahan), nanti diberitahu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan status tersangka kepada Kassubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Medan Pasar AS.
Dia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode 2015-2017.
"Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor," ungkapnya.