Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai menangkap satu dari dua orang pelaku pembobol kios rokok milik warga di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Tak hanya menggelandang pelaku pembongkaran kios, dua orang penadahnya juga diamankan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas IPTU. Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya berhasil ditangkap dari tempat terpisah. Dua penadah, satu pelaku pembongkaran kios. Sedang seorang lagi yang ikut melakukan pembongkaran masih dalam pengejaran.
“Kejadiannya pada tangggal 13 November 2020 lalu. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai. Kios korban dibobol pelaku. Ratusan bungkus rokok hilang, ditaksir kerugian belasan juta rupiah,” kata Kasubag Humas.
Polisi langsung menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dicurigai. Salah seorang pelaku diketahui sedang mengendarai sepedamotor di wilayah Simpang Empat Asahan. Tak menunggu lama, petugas langsung meringkusnya dan berhasil mengamankan salah satu diantaranya.
“Mulanya tertangkap pelaku bernama Hendri. Dari keterangannya ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama kawannya berinisial R (dalam pengejaran). Kemudian penadahnya juga kita amankan yakni berinisial ZS dan AW,” kata Ahmad Dahlan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk di serahkan ke Polsek Datuk Bandar dan diamankan barang bukti ratusan bungkus rokok yang belum terjual serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil penjualan.