Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Polisi menyebut kasus tersebut memasuki tahap 1.
"Menyangkut kasus Saudara PP dan MF sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif ini sudah tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Yusri menyebut penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya kini masih menunggu berkas itu diteliti oleh jaksa.
"Sudah kita serahkan kepada JPU, sambil menunggu dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut pihaknya masih menunggu hasil forensik menganalisis wajah pemeran di video syur itu.
"Sampai dengan saat ini memang belum ada hasil dari ahli forensik wajah," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MF sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. Polisi juga telah memeriksa 2 saksi tambahan.
"Dua saksi tambahan sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Kedua saksi yang diperiksa itu bersaksi untuk 2 tersangka, PP dan MF. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, diharapkan diketahui siapa penyebar pertama video syur mirip Gisel.
Selain 2 saksi tersebut, Yusri menyatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap 1 saksi lainnya. Namun saksi tersebut tidak memenuhi panggilan. dtc