Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sudah bolak-balik "menggarap" kepala daerah baik setingkat bupati, wali kota hingga gubernur di Provinsi Sumatera Utara. Di antaranya mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Gatot Pujo Nugroho, dan sejumlah bupati dan wali kota. Yang terbaru adalah penetapan tersangka dugaan tipikor Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah. Untuk itu, KPK mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Sumut agar jangan pernah melakukan tindak pidana korupsi. KPK akan mengejar sepeserpun uang negara yang dikorupsi.
Hal itu ditegaskan Koordinator Wilayah I KPK, Yudhiawan, dalam Rakor Cegah Korupsi melalui Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimalisasi Aset di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan Rabu (02/12/2020).
"Kami mengingatkan, kami pernah berada di Sumatera Utara ini menangani kasus gubernur yang lama, Pak Syamsul Arifin, waktu beliau masih jadi Bupati Langkat. Jadi jangan sampai terulang kembali, kasus-kasus yang sebenarnya sudah tahu itu tak perlu dilakukan," tegas Yudhiawan.
KPK, lanjut Yudhiawan, memahami tingginya cost politik untuk menjadi gubernur maupun bupati dan wali kota. Namun selama mengemban masa jabatan, jangan pula menjadi masa untuk mengembalikan modal dan menumpuk kekayaan.
"Karena ini adalah uang daerah (uang negara), dan sepeserpun uang negara akan kami kejar kemana. Kami tahu modus operandi korupsi yang dilakukan," jelas Yudhiawan.
Sebab, tambah Yudhiawan, Provinsi Sumut adalah yang paling "seksi" dari seluruh provinsi yang ada di Sumatera soal korupsi. "Jadi kita sama-sama bekerjasama. Saya juga kemarin bersama pak gub, jangan sampai pak ada penangkapan OTT yang terkait dengan 8 area intervensi KPK ini," ujarnya lagi mengingatkan.
Untuk itu, diminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar tegas melaksanakan Monitoring Centre for Preventation (MCP) yang meliputi 8 area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa.
"Delapan intervensi KPK ini yaitu Monitoring Centre for Preventation (MCP) yaitu ada 38 indikator, saya kira seluruh bupati wali kota sudah paham ini. Dan jiga ada terbagi lagi menjadi 103 sub indikator. Inilah yang menjadi unsur utama di dalam pencegahan korupsi supaya jangan sampai ini ada yang dilanggar," ujarnya.
Hadir pada rakor itu di antaranya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Hadir juga sejumlah bupati/wali kota, di antaranya Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, Bupati Tapanuli Tengah Baktiar Ahmad Sibarani, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Bupati Simalungun, JR Saragih, Bupati Karo, Terkelin Brahmana.
Kemudian Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Pjs Wali Kota Medan Arif Sudarto Trinugroho.