Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Personel unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (1/12/2020).
Kini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6251 NAN warna hitam milik korban, Kelvin Budianto Dolok Saribu (19) warga Jalan Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi telah diamankan di Mapolsek Rambutan.
Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir kepada wartawan, Kamis (3/12/2020), mengatakan, kedua pelaku adalah AS alias Agus (29) warga Jalan Gunung Bakti LKMD, Lingkungan I dan MFIS alias Koko (29) warga Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Para pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) subuh sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar Pajak Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi, setelah sepeda motor Honda Vario yang dicuri pelaku mogok," ungkap Kapolsek Rambutan.
Sebelumnya, pada Senin malam (30/11/2020), sekitar pukul 22.30 WIB, korban datang ke Jalan Yos Sudarso untuk menemui Koko, yang merupakan salah satu dari pelaku. Setibanya dilokasi, tepatnya di Kantor Camat Rambutan, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Musholah.
Selanjutnya korban dan Koko pergi ke arah belakang Kantor Camat Tebing Tinggi untuk berbincang bincang. Namun sekitar 5 menit kemudian, saat korban bersama Koko kembali ke parkiran Musolah, korban terkejut sebab sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkiran.
Setelah lelah melakukan pencarian disekitar Kantor Camat, korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ini ke Polsek Rambutan. Dan akibat kejadian ini korban kepada petugas mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta rupiah.
Usai menerima pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan hingga dalam hitungan jam kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Dari pengakuan pelaku Agus, didapat informasi jika Koko terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kini kedua pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.