Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 172 tempat pemungutan suara (TPS) di sjeumlah kabupaten/kota telah dipindahkan (relokasi), dikarenakan lokasi awal berpotensi banjir ketika hujan turun malam sebelum hari pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara.
“Kami sudah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Kota. Hingga sore tadi ada 172 yang relokasi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, Selasa (08/12/2020).
Bawaslu Sumut sudah mendapatkan laporan dari 9 daerah, yakni, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Nias Utara, dan Serdang Bedagai, serta Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar dan Kota Tanjungbalai.
Kata dia, Bawaslu Sumut mengintruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota memetakan TPS yang berpotensi banjir. Tercatat sebanyak 296 TPS tersebar di 41 Kecamatan dan 105 Kelurahan/Desa yang berpotensi terganggu karena banjir atau genangan air. Baik banjir kiriman dari hulu sungai, juga genangan air karna hujan deras di daerah tersebut.
Bawaslu Kabupaten/Kota menyarankan relokasi sebanyak 186 TPS. Hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, tercatat direlokasi sebanyak 172 TPS di 6 kabupaten/kota, 28 kecamatan 78 kelurahan/desa. “Kami minta relokasi ini disampaikan ke publik, sehingga tidak membuat bingung pemilih,” katanya.