Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.Com-Padangsidimpuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti terkait narkotika dan alat Judi dari 103 perkara pada Tahun 2020. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di depan halaman Kantor Kejari kota Padangsidimpuan, Jalan Serma Lion Kosong, kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (17/12/2020).
Barang bukti ini berasal dari 103 perkara, terdiri ganja 23.220,55 gram, sabu 30,93 gram, alat hisap narkotika, 11 buah, handphone 23 unit,timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah, dan senjata tajam 5 buah.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, mengatakan, pemusnahan iin bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti dan dan mengantisipasi supaya tidak disalah gunakan karena alasan lain di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kegiatan pemusnahan ini juga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
"Kami berharap, terus dapat bekerja keras dan bahu membahu menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk," katanya.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Semoga kejaksaan terus melakukan hal yang terbaik khususnya dalam memberantas narkoba demi masa depan generasi muda.