Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah melarang adanya kegiatan perayaan natal dan tahun baru yang menyebabkan kerumunan.
Soal perayaan keagamaan pun dia meminta jangan sampai dilakukan dengan menimbulkan kerumunan. Untuk gereja misalnya, dia mengatakan ibadah natal cukup dilakukan dengan total 50 orang di dalam gereja, dan menerapkan jaga jarak.
"Kemudian ibadah natal di gereja cukup seperti sekarang saja, 50 orang cukup pakai jarak. Lalu hajatan, kegiatan agama, dan seterusnya, kan ini ada dua natal dan tahun baru. Itu semua ya kita bilang ke mereka, kalau dia kumpul ramai-ramai larang saja," tegas Luhut ujar Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).
Luhut mengatakan kalau upaya pengetatan seperti ini tidak dilakukan bisa saja kasus Corona makin meningkat. Khususnya pada momen liburan di tahun baru ini.
"Kalau nggak ketat begini akan meningkat (kasus COVID-19) dan betul-betul parah,"
Dalam paparannya, Luhut mengatakan kasus COVID-19 telah meningkat seiring dengan banyaknya liburan panjang beberapa bulan terakhir. Dia tidak ingin momen liburan akhir tahun ikut meningkatkan penyebaran Corona.
Dia memaparkan, saat ini ada delapan provinsi yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang tajam dan masuk dalam zona merah. Mulai dari provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian ada lima provinsi yang masuk dalam zona oranye. Kelimanya adalah Riau, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Kepada para gubernur yang hadir dalam rapat, Luhut meminta agar tidak ada perayaan tahun baru alias malam new years eve di semua provinsi, khususnya yang zona merah.
"Saya tegaskan tidak ada new year eve, saya minta seluruh gubernur tidak ada kerumunan, tolong jangan ada new years eve," tegas Luhut.
Luhut juga memerintahkan agar jam operasional tempat makan, hiburan, dan mal dibatasi hingga pukul 19.00 khusus Jakarta dan sekitarnya. Lalu untuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan wilayah zona merah lainnya, sampai pukul 20.00.(dtf)