Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyetujuan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda) setelah sebelumnya seluruh fraksi menyatakan persetujuannya pada pemandangan akhir dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Elson Angkat didampingi Wakil Ketua, Mansehat Manik di Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Jumat (18/12/2020)
Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat, Kaiman Turnip, yang hadir dalam kesempatan ini dan turut menandatangani berita acara persetujuan, menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD sehingga bersama pemerintah dapat menghasilkan keputusan untuk menetapkan Perda ini.
“Ini akan menjadi produk hukum sebagai landasan yuridis formal pelaksanaan anggaran dan belanja untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2021,” kata Kaiman.
Tak lupa diakhir sambutannya Pj Bupati mengucapkan selamat Hari Natal bagi yang merayakan serta selamat menyongsong Tahun Baru 2021.
“Tahun 2020 adalah tahun kenangan dan pengalaman, tahun 2021 yang akan datang adalah harapan untuk jadi kenyataan,” ungkapnya di hadapan undangan yang hadir.
Dalam sidang ini sebelumnya, laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Mhd. Said Darwis Boangmanalu; laporan Komisi I oleh Kadri Tumangger; Komisi II, Lukman Padang; dan Komisi III, Ragat Manik.
Sedangkan untuk pemandangan akhir fraksi yang diawali dari fraksi Golkar dibacakan oleh Lukman Padang, fraksi Demokrat, Ronald Lubis; fraksi Gerindra, Rismawati Bancin; fraksi Gabungan Bangkit Bersatu, Bayar Manik dan fraksi Gabungan Amanat Perjuangan Sejahtera oleh Togatorop Sinamo.