Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) yang diajukan tim pasangan calon (paslon) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
"Kita belum menerima informasi resmi dari MK tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan," ujar Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Sabtu (19/12/2020).
Berdasarkan ketentuan yang ada, kata dia, ada tidaknya gugatan menunggu informasi resmi dari MK melalui BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
"Berdasarkan ketentuan yang ada di KPU RI dan KPU Medan baik berdasarkan P-KPU No 5 dan no 19 tentang rekap dan tahapan jadwal dan program, maka ada atau tidak sengketa kami mendapat informasi resmi dari MK BRPK," jelasnya.
Nantinya, ujar Zefrizal, perkara yang teregistrasi di BPRK akan disampaikan MK kepada KPU RI secara resmi untuk diteruskan ke KPU Medan.
"Barulah di sana kita tahu ihwal gugatan seperti apa, kemudian menjawab seperti apa. Sementara ini kami masih menunggu dicatat atau tidak di BPRK. Kita tidak boleh langsung kepada kesimpulan, kita harus step by step, kalau informasinya maka perlu diverifikasi berdasarkan data dan fakta yang berlaku. Memang kabarnya bahwa 01 mengajukan gugatan," pungkasnya.
BACA JUGA: Tim Bobby-Aulia Yakin Gugatan Akhyar-Salman Ditolak MK, Ini Alasannya
Seperti diberitakan, paslon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN) akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, barusan didaftarkan ke MK," ujar Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Gelmok menyebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan Pilkada Medan ke MK. Sayangnya, dia enggan membocorkan bukti dimaksud.
Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. Di mana, banyak yang terjadi diluar norma kepatutan.
Dia berharap permohonan yang diajukan paslon Akhyar-Salman dapat diterima dan diproses oleh MK. "Bisa saja dibatalkan kemenangan Bobby-Aulia, bisa juga dilakukan pemungutan suara ulang. Itu tergantung di MK, " tuturnya.
KPU Medan sendiri telah mengumumkan Bobby Nasution - Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.