Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengajuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengetatan ini dilakukan agar PNS tak bepergian ke luar kota demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) yang berpotensi meningkat saat liburan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini mengatakan, PNS yang nekat cuti tanpa seizin pejabat berwenang atau pun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diberikan sanksi.
Sanksinya itu berupa sanksi kedisiplinan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau disiplin memang sudah diatur di dalam PP nomor 53/2010. Jadi nanti PPPK bisa mengatur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan, atau sedang sesuai bagaimana atau terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Jadi tetap mengacu kepada PP 53/2010," kata Rini dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/12/2020).
Dalam PP nomor 53 tahun 2010 itu, ketentuan sanksi atau hukuman kedisiplinan tertuang dalam pasal 7. Untuk sanksi ringan, PNS akan diberikan teguran lisan. Kemudian, untuk pelanggaran kedua diberikan teguran tertulis. Dan pelanggaran ketiga diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun, untuk sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Meski begitu, Rini menegaskan cuti di libur Nataru sebenarnya tak dilarang. Hanya saja, diberikan bagi PNS yang memang membutuhkan. Sehingga, untuk memberikan cuti pun harus melalui pertimbangan dari PPK.
Hal itu juga sudah tertuang dalam kebijakan baru yang diterbitkan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, tidak ada larangan memberikan cuti. Hanya pengetatan. Mengapa? Di sana juga diberikan syarat-syaratnya. Misalnya sesuai kebutuhan dan kepentingan ASN yang bersangkutan. Dan tetap mengikuti PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP 17/2020, dan PP nomor 49/2018," terang dia.
Apabila ada PNS yang sudah terlanjur memperoleh cuti sebelum SE itu diterbitkan, menurut Rini cuti tersebut tak akan dicabut. Namun, semuanya kembali lagi pada keputusan PPK.
"Jadi sebetulnya kalau ASN sudah memperoleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan kewenangan, hanya saja dihimbau untuk dilakukan pengetatan," tutup Rini.(dtf)