| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Alismawati Hulu sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) dalam sidang putusan 16 Desember 2020. Pencopotan terkait laporan Bupati Hilarius Duha ke DKPP terkait penetapan pejabat Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nisel yang dinilai menyalahi ketentuan. Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Iwan Tero juga ikut dilaporkan bupati.
Kasus berawal ketika pada 7 Agustus 2017, Bawaslu yang ketika itu masih bernama Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan permohonan dukungan tenaga PNS melalui surat nomor: B-002/Panwaslih Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Maka pada tanggal 28 September 2017, Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui surat nomor: 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 dan mengusulkan Sarso Fulatafman Sarumaha sebagai Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.
Akan tetapi, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatra Utara mengangkat Murniati Dakhi sebagai Koordinator Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanpa
rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, yakni berupa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan.
Dalam putusannya 16 Desember, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan.
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Nisel kini dijabat oleh Harapan Bawaulu. "Iya, semalam (pergantian)," kata Harapan yang dihubungi, Kamis (23/12/20).
Pergantian ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu Sumut Agussalam Nasution. "Iya," kata Agussalam yang merupakan koordinator divisi SDM Bawaslu Sumut ini.
Sebelum pergantian ini, Bawaslu Nisel menerbitkan rekomendasi kepada KPU Nisel untuk melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepada pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan petahana ini direkomendasikan untuk didiskualifikasi lantaran terbukti menggunakan program pemerintah dalam kampanyenya pada 22 November. Rekomendasi pembatalan ini terbit 18 Desember, atau tiga hari setelah dilaporkan ke Bawaslu Nisel. Namun, KPU belum memutuskan tindaklanjut rekomendasi ini.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nias Selatan pasangan Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen. Hasil Pilkada Nisel ini juga telah dimohonkan untuk jadi sengketa oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru.

