Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Nias Selatan (Nisel) menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa yang dinilai melanggar UU Pilkada karena menggunakan program pemerintah daerah sebagai bahan kampanye. KPU berkesimpulan pasangan petahana yang diusung PDIP itu tidak terbukti melanggar administrasi pemilihan.
Penolakan itu disampaikan lewat pengumuman KPU Nisel No 1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Hasil Tndaklanjut Terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tentang rekomendasi diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa.
Dalam pengumuman itu, dijelaskan bahwa sebelum mengeluarkan hasil tindaklanjut, KPU Nisel terlebih dahulu meminta masukan atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa; Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Ikhtiar Duha; Kepala Dinas Pertanian, Norododo Sarumaha; Mukamu Eva Wisman Bali (pelapor); Dirjen Otda Kemendagri, Akmal; Penggiat Pemilu Titi Anggraini; ahli hukum tata negara Universitas HKBP Nomensen, Janpatar Simamora.
Berdasarkan keterangan, masukan dan klarifikasi dari berbagai pihak di atas, KPU Nisel berkesimpulan bahwa tidak dapat menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa. Terlebih, saat rekomendasi diberikan KPU Nisel telah menetapkan Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak.
BACA JUGA: KPU Sumut: KPU Nisel Harus Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Diskualifikasi Hilarius-Firman
"Bahwa berdasarkan keterangan ahli Titi Anggraini bilamana objek rekomendasi Bawaslu a quo, setelah basa penetapan hasil pemilihan oleh KPU Nisel pada 16 Desember 2020, dianggap penting untuk ditangani atau diproses, ruang lingkup penyelesaiannya telah bergeser menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun terkait rekomendasi Bawaslu a quo, KPU Nisel dapat menyampaikan jawaban kepada MK pada saat berlangsungnya persidangan perselisihan hasil, sebagai fakta hukum yang terjadi dalan penyelenggaraan pemilihan di Nisel. Selanjutnya hal itu menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. Apalagi kemudian, bahwa paslon nomor urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Nduru telah mendaftarkan gugatan ke MK 18 Desember 2020. Sehingga penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ruang lingkup penyelesaian menjadi ranah kewenangan MK," tulis point 7 pada kesimpulan pengumuman hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nisel.
Masih dalam poin kesimpulan, paslon nomor urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Keputusan ini ditetapkan di Teluk Dalam 24 Desember 2020. Seluruh komisioner Nisel menandatangani berita acara tindaklanjut rekomendasi Bawaslu tersebut.
Ketua KPU Nisel, Repa Duha ketika dikonfirmasi membenarkan hasil tindaklanjut tersebut. "Ya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).