Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji dan menelaah rekomendasikan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Hilarius Duha-Firman Giawa karean dinilai menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan, KPU Nisel harus menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nisel.
"Berdasarkan Pasal 139 dan 140 dari UU Pilkada, teman-teman KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cara melakukan pencermatan terkait rekomendasi yang disampaikan," ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Pencermatan dan pengkajian rekomendasi itu, kata dia, diatur di PKPU 25/2013. Di mana, dalam melakukan pencermatan KPU diberikan ruang untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan informasi terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.
"Teman-teman KPU Nisel punya waktu untuk mencermati dan mengkaji kesimpulan dan putusan terkait rekomendasi Bawaslu itu. Dia bukan dijalani, tapi ditindaklanjuti seperti melakukan pencermatan dan kajian. Kemudian atas kajian itu KPU Nisel memberikan kesimpulan dan putusan," ujarnya.
Herdensi belum mau berspekulasi mengenai hasil kajian yang dilakukan oleh KPU Nisel. "Kita tunggu hasil kajiannya. Ada waktu 7 hari kalender, terhitung tanggal 18 Desember sejak rekomendasi dikeluarkan. Berarti 24 Desember paling lama harus dibuat putusan," bebernya.
BACA JUGA: Bawaslu Nisel Rekomendasikan Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa Didiskualifikasi
Seperti diberitakan, Bawaslu Nias Selatan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Hilarius Duha - Firman Giawa.
Pasangan calon (paslon) petahana itu dianggap menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.
Laporan tersebut tertuang di dalam laporan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali. Bawaslu Nias Selatan sendiri memutuskan perkara ini pada 18 Desember 2020. Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, membenarkan adanya putusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana. "Ya (benar)," ujarnya.
Harapan menyembut paslon Hilarius Duha - Firman Giawa terbukti melakukan pelanggaran. "(Terbukti) penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nias Selatan Paslon nomor urut 1 Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh 72.258 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Idealisman Dachi - Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara. Dengan begitu paslon petahana dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada Nias Selatan.