Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepanjang tahun 2020 Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportase atau memulangkan sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Saroha Manullang, menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian (TAK) tersebut diambil karena WNA tersebut mayoritas telah over stay atau izin tinggalnya kedaluwarsa.
"17 WNA itu terdiri dari warga negara India 7 orang, Malaysia 6 orang, Pakistan 1 orang dan 3 orang dari Srilangka," ujarnya di Medan, Rabu (30/12/2020).
Saroha mengakui jumlah WNA yang dideportasi sepanjang 2020 lebih sedikit ketimbang tahun 2019 yang berjumlah 322.
Di sisi lain, ia menyebut ada satu WNA asal Pakistan pada 8 Juni 2020 lalu proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Medan. "20 Oktober kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan," sambungnya.
Dalam hal penyelenggaraan pelayanan keimigrasian kepada WNA, pihaknya telah menyelesaikan permohonan pelayanan orang asing sebanyak 1.304 dengan rincian layanan kewarganegaraan ganda (affidavit dan kartu fasilitas keimigrasian sebanyak 38 dokumen, izin tinggal kunjungan sebanyak 665 dokumen, izin tinggal terbatas sebanyak 543 dokumen, izin tinggal tetap 26 dokumen dan perubahan dokumen keimigrasian sebanyak 32 dokumen.