Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu akan memeriksa anggota 35 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terkait dengan gugatan pasangan calon (paslon) Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar (ERA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Desember yang lalu. Ke 35 KPPS yang tersebar di 7 Kecamatan tersebut merupakan petugas di 35 TPS, yang disebutkan dalam pokok permohonan ke MK tersebut.
Berdasarkan surat edaran KPU Labuhanbatu, 7 PPK (Panitia Pelaksana Kecamatan), diperintahkan untuk menghadirkan anggota 35 KPPS tersebut, yang dijadwalkan akan dilaksanakan di kantor camat masing-masing, pada tanggal 2 - 4 Januari 2021. Dimana pemeriksaan di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan (2 Januari), Bilah Barat, Bilah Hulu, Pangkatan (3 Januari) dan Bilah Hilir, Panai Tengah (4 Januari).
Selain itu, melalui surat edaran lainnya, KPU Labuhanbatu juga memerintahkan PPK Rantau Utara untuk menghadirkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Padang Matinggi, Rantau Utara beserta KPPS di TPS 06 Padang Matinggi, pada 2 Januari 2021 di kantor camat Rantau Utara. Pemanggilan ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, yang sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Bawaslu Labuhanbatu.
Ketua PPK Rantau Utara, Aziz Tanjung membenarkan tentang keabsahan dan isi surat edaran KPU ber nomor 608/HK.02-SD/1210/KPU-Kab/XII/2020 tersebut. "Ya benar. Isinya tentang permintaan ke PPK di 7 Kecamatan untuk menghadirkan KPPS untuk dimintai keterangan terkait pokok permohonan yang diajukan paslon ERA," ujarnya.
Selain surat edaran bernomor 608 diatas, Aziz juga membenarkan tentang surat edaran bernomor 609/HK.02-SD/1210/KPU-Kab/XII/2020, yang berisi intruksi ke dirinya untuk menghadirkan PPS Padang Matinggi dan ketua KPPS di TPS 06 Padang Matinggi. "Cuma saya belum tahu apa tujuan dihadirkan nya KPPS yang sudah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu ini," kata Aziz.