Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah Kepala Daerah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait dengan masa jabatan. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, dan harus berakhir Desember 2023. Padahal, kepala daerah tersebut, belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Sedangkan di Provinsi Sumatera Utara, ada 6 Bupati yang diajukan calon Penjabat (Pj) Bupati, yakni 3 nama dari Pemprov Sumut dan 3 nama lagi dari masing-masing DPRD Kabupaten tersebut, yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, beberapa waktu lalu.
Menyikapi gugatan tersebut, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK nantinya. Karena, dari putusan itu sebagai pedoman akan dijalankan Pemprov Sumut.
"Oleh karena itu, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Mana kita tahu laporan dan sedang proses dalam MK," ucap Hasanuddin kepada wartawan, di Medan, Selasa (12/12/2023).
Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.
Sedangkan, permohonan itu, tentang mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.
Lanjut, Hassanudin mengatakan Pemprov Sumut sudah mengajukan nama calon Pj Bupati di 6 Kabupaten tersebut, yang diketahui akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 ini.
"Nanti manakala diputuskan itulah yang akan kita pedomani apakah berakhir, pada Desember 2023 atau nanti pada April 2024, nanti kita ikuti pedoman ini sebagai referensi regulasi dari Pemerintah Pusat," kata Hassanudin.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, berakhir pada 11 Februari 2024. Plt Bupati Langkat, Syah Afandi, berakhir pada 20 Februari 2024.
Sedangkan, Bupati Deli Serdang, H.M Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. Mereka masa jabatannya, berakhir 23 April 2024. Kemudian, Bupati Batubara, Zahir, dalam waktu dekat ini, pada 27 Desember 2023.
Keenam Kepala Daerah tersebut, merupakan Bupati terpilih hasil Pilkada 2018, lalu. Namun, ada dilantik pada 2018 dan ada juga dilantik tahun 2019.
Sesuai dengan surat Kemendagri RI itu, para kepala daerah tersebut, berakhir pada bulan Desember 2023, sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Juliadi Harahap, mengungkapkan berdasarkan surat dari Kemendagri RI, nama-nama calon Pj Bupati tersebut, sudah dikirim sejak 6 Desember 2023, lalu.
"Itu mekanisme Kabupaten mengusulkan melalui DPRD Kabupaten dan Pemprov Sumut juga diminta untuk mengusulkan nama-nama Pj Bupati itu," kata Juliadi, Selasa (05/12/2023) lalu.
Disinggung siapa-siapa saja nama para Pj Bupati yang diusulkan Pemprov Sumut ke Kemendagri. Juliadi enggan membeberkan nama tersebut, dengan alasan belum terpilih.
"Rawan, tidak baik. Belum tentu dia (terpilih Pj Bupati) terus-terusan (diberitakan), kasihan kita sama kandidat itu," kata Juliadi.
Juliadi menambahkan nama-nama calon Pj Bupati akan ditetapkan oleh tim penilai dari Kemendagri RI. Selanjutnya, akan dilantik oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, akhir bulan ini.
"Berproses dan nanti ada tim penilai terakhir. Itu di ranah Kemendagri lah (memutuskan dan menetapkan Pj Bupati tersebut). Apa yang ditugaskan kepada kita dan kita tindaklanjuti," tandas Juliadi.