Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sumisno alias Koncleng (44), warga Dusun VI Kampung Kilang, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Senin (4/1/2021) ditangkap Polres Langkat. Sumisno diduga menganiaya 2 anak kandungnya yang masih dibawah umur, sesuai laporan polisi, Nomor : LP/02/I/2021/SU/LKT, 2 Januari 2021.
Paursubag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (4/1/2020), mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku merupakan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
"Korbannya yakni Kiagung Prasetya (15) laki - laki, dan Alfariz Riduan (6) laki - laki. Keduanya warga Dusun VI Kampung Kilang, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu," katanya.
Dijelaskan Aiptu Yasir Rahman, Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, ibu dari korban, yang juga istri pelaku bersama saksi - saksi, telah memberikan keterangan, bahwa korban Alfariz Riduan pada Jumat 1 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dipukuli oleh pelaku pada bagian punggung belakang hingga ke kaki, menggunakan tali pinggang dan batang bambu berkali-kali. Korban menderita bengkak dan memar.
Selanjutnya pada 3 Januari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, kirban Kiagung Prasetya juga dipukuli oleh pelaku dibagian bibir dan kepala menggunakan tangan dan kaki. Korban menderita bibir dan keoalanya luka memar dan bengkak.
"Atas kejadian tersebut pelapor, yakni ibu kedua korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Langkat, dan akhirnya pelaku ditangkap, saat mau melarikan diri," jelasnya.