Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tekab Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pembobol dan pencurian di kos-kosan Jalan Aman II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/9/2020) lalu.
Tersangka berinisial RATM (29) warga Jalan Pelopor Gang Lorong Toba, Kecamatan Medan Kota itu diamankan tanpa perlawanan oleh petugas saat melintas di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I, pada Minggu (27/12/2020) kemarin.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu tersangka beraksi di salah satu kamar kos dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan.
"Jadi tersangka ini beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah merasa situasi sekitar aman, tersangka terlebih dahulu membuka 3 buah kaca nako dan mengambil HP korban. Kemudian jendela yang dibuka dipasang kembali dan tersangka langsung melarikan diri," ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Atas kejadian itu, korban Aprianto Fransberd Manulang membuat laporan ke Polsek Medan Kota dalam Laporan Polisi Nomor : LP/522/IX/2020/sektor Medan Kota, tanggal 22 September 2020.
Untuk kronologis penangkapan, timpal Yaqin, saat itu pihaknya mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan. Tanpa fikir panjang, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankannya.
"Tersangka tak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. Namun dari tersangka kita hanya berhasil mengamankan kotak HP nya saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.