Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita 1 unit mobil dari Erni Arianti, anak Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pembelian mobil tersebut diduga menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura.
"Saat ini dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," ujar Ali Fikri menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (06/01/2020). Sayangnya, tidak disebutkan tipe, harga dan tahun berapa mobil dibeli.
Perihal disitanya mobil itu bermula dari pemeriksaan saksi atas nama Liwan, Selasa (05/01/2021) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labura.
Sebagaimana diketahui, Bupati Labura yang kini berstatus nonaktif tersebut, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 10 November 2019.
Dari Liwan, yang juga Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi, dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor.
Selain Liwan, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni Widya Santi Kumari, pegawai pada Gembira Money Changer, dan Sally, pemilik/pegawai pada Deli Megah Valutindo.
Kepada mereka didalami pengetahuannya terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara ini.