Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menahan Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Pelaku ditahan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Selasa (12/1/2021) membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
“Pelaku awalnya ditangkap pada hari Jumat (1/1/2021). Karena hasil pemeriksaan rapid test terhadap pelaku reaktif, maka dilakukan isolasi di Rumah Sakit Kumpulan Pane Tebingtinggi. Kemarin telah dinyatakan negatif Covid-19, maka hari ini kita lanjutkan pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” jelas AKP Joshua Nainggolan.
Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan ZJ (52) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anaknya MG (16) di salah satu tempat di Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi.
Menurut keterangan pelapor, pada Jumat lalu dirinya dikabari oleh istrinya bahwa anak mereka di rumah sakit karena dipukulin orang. Mendengar berita tersebut pelapor berangkat ke Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane untuk melihat anaknya.
Sesampainya di rumah sakit pelapor melihat anaknya sedang dirawat di UGD, dengan kondisi luka pada bagian hidung, mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan dahi di bawah mata sebelah kanan luka. Lalu pelapor bertanya kepada saksi AW dan MR warga yang sama dengan korban kenapa anaknya sampai terluka.
“Menurut keterangan saksi bahwa anaknya dipukuli oleh terlapor yang tidak dikenal namun terlapor sudah dapat diamankan warga, kemudian pelapor keberatan dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” ucap Kasubbag.
Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit IV PPAA Polres Tebing Tinggi dan dibawa ke ruangan Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. "Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," terangnya.
Pemukulan terhadap korban terjadi pada Jumat (1/1/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib. "Pelaku memukuli korban karena kesal korban menggas atau menggeber kenalpot sepeda motornya.Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Kasubbag AKP Nainggolan.