Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut menangkap 3 pengedar sabu, Sabtu (9/1/2020), di Desa Perkebunan Teluk Panji, Labuhanbatu Selatan. Dari ketiganya disita barang bukti sabu 14 gram dan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba tersebut.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo melalui Kanit Reskrim Ipda Ropensus Manik, mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan, yang mendapat bantuan dari informasi masyarakat. "Awalnya kita melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Kemudian setelah diyakini kebenarannya Pak Kapolsek berserta saya langsung memimpin penangkapan ini," katanya, Rabu (13/1/2020) malam.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial, D alias Dodi (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Langkat, RHS alias Lomo (34) warga Tanjung Medan Labusel, dan I br S alias Imah (34) warga Kampung Rakyat Labusel. Ketiganya saat ini, tambah Kanit, telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Adapun kronologis penangkapan, awalnya tersangka Dodi dan Lomo ditangkap di sebuah rumah saat sedang mengkonsumsi barang terlarang tersebut. "Dari keduanya disita 11,08 gram sabu-sabu," kata Ipda Ropensus Manik.
Kemudian di ruangan lainnya ditemukan Imah, dimana setelah digeledah ditemukan barang bukti lainnya, sabu seberat 2,98 gram. "Jadi total dari ketiganya di dapatkan barang bukti sabu seberat 14 gram," tambah Kanit.
Saat ini, lanjut Kanit, ketiga tersangka telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu dan diancam dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.