Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Selama setahun menjadi buronan kasus pencurian, seorang pria bernama Acuan akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap oleh Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang di Dusun ll Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (13/1/2021).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, buronan kasus pencurian yakni Budi alias Acuan (31) warga Dusun II Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu.
Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Desman Manalu membenarkan penangkapan buronan kasus pencurian tersebut. "Iya, benar. Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Beringin," ujar Desman Manalu SH, Kamis (14/1/2021).
Desman menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban Jasmah, yang mana warung miliknya telah dicuri bersangkutan pada bulan Januari 2020.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku berada di lokasi penangkapan dimaksud. Selanjutnya dilakukan penangkapan lalu diboyong ke Polsek Beringin," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, kata Desman, dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana. "Pelaku dengan profesi bertani ini terancam hukaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.