Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Seorang resedivis yang sering keluar masuk penjara dalam kasus perampokan, Guntur Syahputra (37), warga Kelurahan Belawan Bahari mendapat tindakan tegas dan terukur dari Polsek Belawan, karena dilaporkan melakukan perampokan sepeda motor Honda Vario BK 3795 ACP milik Sudarmadi (35) warga Jalan Karya, Gang Maruto, No 14, Medan.
"Tersangka ditembak karrna mencoba melakukan perlawanan, Kamis (14/1/2021) malam, setelah dirinya muncul dari pelarian usai melakukan perampokan Honda Vario BK 3795 ACP milik Sunardi penarik ojek online di depan RSU PHC empat bulan lalu," kata Kompol DJ Naibaho saat dikonfirmasikan, Jumat (15/1/2021) siang.
Disebutkan, tersangka melakukan perampokan dengan menggunakan sebilah parang, tersangka berhasil mengambil sebuah HP dan sepeda motor milik korban. Lalu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan dengan Nomor Pol: Belawan / 73 / IX / 2020 / Su/Pel Belawan/SEK- Blw tanggal 28 September 2020.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza didampingi Panit 4 beserta anggota team 7.4 dan 7.2 yang medapat tugas memburu tersangka, Kamis (14/1/2021) malam, berhasil menemukan tersangka setelah sempat hampir empat bulan bersembunyi. Ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kiri tersangka, sehingga membuat tersangka tersungkur.
“Sekarang tersangka ada di Mako Polsek Belawan guna proses sidik setelah mendapat perawatandi RS TNI AL Belawan, barang bukti yang didapat sebuah gunting besi, sedangkan sepeda motor hasil rampokan dan HP telah dijual tersangka " ujar Kompol DJ Naibaho.