Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. LBH Medan mendesak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan untuk memeriksa PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai. Hal ini akibat pemutusan sepihak kepada pemilik warung TOS di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai.
"BPSK harus memeriksa serta mengadili permasalahan yang terjadi saat ini. Agar pemilik warung, Kartono mendapatkan keadilan hukum. Serta menghindari ketidakpercayaan masyarakat kepada PLN," ujar Kepala Divisi SDA/Lingkungan LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Minggu (24/1/2021) siang.
Dijelaskannya, warung TOS sudah ada sejak 2014 dan mempekerjakan 5 orang. Warung itu, lanjutnya, menggunakan meteran listrik isi ulang (Token) sejak tahun 2016. ID pelanggan No. 122010622441 dan 122010631846 a.n Kartono.
Dikatakannya selama menjadi konsumen PT. PLN UP3 Binjai, Kartono telah menjaga dan memelihara aset milik PLN. Di antaranya Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan kabel Sambung Rumah (SR).
"Buktinya, Kartono tidak pernah mendapatkan surat teguran atau peringatan atas adanya dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik," ungkapnya.
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 27 Tahun 2017 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016.
Namun, pada Kamis 12 November 2020, mulai 10.30 WIB terjadi pencabutan APP dan SR secara total yang diduga dilakukan sepihak oleh PT PLN UP3 Binjai.
"Tindakan itu juga tanpa ada surat pemberitahuan/peringatan dan dasar hukum yang jelas. Walhasil warung TOS milik Kartono tidak bisa menggunakan arus listrik untuk kegiatan usaha dan kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Padahal Kartono dan pekerjanya bergantung hidup dengan dengan berjualan. Mereka juga memiliki keluarga yang harus diberi nafkah. Kartono mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril.
Atas kejadian itu, LBH Medan menilai tindakan PT PLN UP3 Binjai melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 1365 KUHPerdata, yakni perbuatan melawan hukum dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Maka dari itu Kartono melalui LBH Medan telah menyampaikan Surat Somasi I dan II kepada pihak PT.PLN UP3 Binjai, 27 November 2020 dan 11 Desember 2020," tegasnya.
Pihak PLN diminta untuk segera memasang kembali APP dan SR pada warung TOS dan membayar kerugian yang diderita Kartono dan para pekerjanya. Namun hingga sampai saat ini belum juga melaksanakan apa yang menjadi tuntutan dari Kartono.
Pihak PT.PLN UP3 Binjai telah menanggapi somasi tersebut. Namun Pihak PLN jelaskan tindakan pencabutan APP dan SR pada warung TOS Kartono hanya untuk melakukan pengamanan aset guna mencegah bahaya listrik yang bisa membahayakan keselamatan orang di lokasi.
Tapi LBH menilai ada kejanggalan atas tanggapan dari pihak PT.PLN UP3 Binjai. Selain itu pihak PLN juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kasus ini dianggap LBH Medan bisa membahayakan konsumen lainnya.
"Untuk itu LBH Medan bermohon kepada Ketua BPSK untuk memanggil, memeriksa serta mengadili permasalahan yang terjadi saati ini," tandasnya.