Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Senin (1/2/2021) pekan depan, perkara korupsi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus atau akrab disapa Haji Buyung, akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Demikian update data diperoleh dari Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (26/1/2021) pagi.
Menurut Ali Fikri, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, persidangan akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Haji Buyung. "Benar, direncanakan sidangnya Senin pekan depan," kata Ali Fikri via WhatsApp.
Sebelumnya, Selasa (19/1/2021) lalu, Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU pada KPK telah menitipkan Haji Buyung Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka lainnya Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selama proses penyidikan, Tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura. "Ada 77 orang saksinya," demikian Ali Fikri.
Diketahui, terseretnya nama Haji Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.
Tersangka Haji Buyung diduga kuat ikut dalam pusaran suap melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).
Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000.
Haji Buyung kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kaban PPD Kabupaten Labuhanbatu untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan.