Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Kota Medan akan mendapat dana hibah sebesar Rp 24,4 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menjelaskan dana hibah tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
"Bantuan ini untuk mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia termasuk Kota Medan," katanya, Kamis (28/1/2021).
Akhyar berharap bantuan tersebut dipergunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN (Pemilihan Ekonomi Nasional) . Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.
"Dana hibah sebesar Rp 24,4 miliar akan dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019," tegansya.
"Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp 16, 1 miliar dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 miliar. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut," sambungnya.
Menurut dia, pelaku usaha yang menerima dana hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban.
"Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan," pungkasnya.