| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Seorang mahasiswa berinisial KH (26) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai atas tuduhan kepemilikan narkotika berjenis sabu sabu dengan berat 3,16 gram. Selain itu, ia juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut dan beberapa waktu masuk dalam target penangkapan.
Tersangka diamankan saat berada di rumah yang disewanya di jalan Pasir Raya, Lingkungan IV Kelurahan pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Polisi berpakaian preman langsung mengepung rumahnya pada Jumat (29/1/2021) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kabag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya sejumlah barang bukti disita diantaranya, satu bungkus plastik klip narkotika dengan berat kotor 3,16 gram, 1 handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Ada informasi masuk kepada kami dicurigai tersangka ini sering bertransaksi di rumah yang ditempatinya. Akhirnya dilakukan pengintaian dan digrebeklah tersangka dengan barang bukti ada padanya,” kata Kasubag Humas.
Tim Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Awaluddin ini menangkap tersangka tanpa perlawanan. Sejurus, tersangka yang berstatus identitas sebagai mahasiswa ini digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dimintai keterangannya bersama barang bukti yang dimiliki.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) uu no.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kasubag Humas.

