| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tersangka pelaku jambret, ME alias Wawan (21), warga Dusun XV Desa Sukadame Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus aparat Satreskrim Polres Tebing Tinggi, sepuluh hari setelah menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubag Humas Polres AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku jambret (pencurian dengan pemberatan). "Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit Handphone (Hp) merk Oppo A92 warna biru, yang sebelumnya berhasil dijambret pelaku kini telah diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi," katanya.
Dijelaskan bahwa pelaku yang menjalankan aksinya pada hari Minggu (24/1/2021) diringkus petugas pada Rabu sore (3/2/2021) di Jalan Tusam, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dekat lapangan volly.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dumaria Boru Samosir (58) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang menjadi korban jambret pada Minggu (24/1/2021) lalu di Depan Kantor Pajak Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan, pagi itu korban Dumaria dibonceng oleh keluarganya Putri Grace naik sepeda motor. Dan saat melintas di depan Kantor Pajak, tiba-tiba sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet dua orang pria yang berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor RX King, dan pelaku yang berada di boncengan langsung merampas tas dari tangan korban.
Begitu berhasil merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,9 juta rupiah dan 1 buah KTP serta 1 unit Hp merk Oppo A92 warna biru, kedua pelaku lalu tancap gas dan kabur melarikan diri. Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, salah satu pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti.

