| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. DPC Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo, Sumatra Utara menilai penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional berkaitan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat wasiat nomor 1 Tahun 2004, yang diperbuat di hadapan notaris JT SH.
Wakil Sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga, mengatakan, pihaknyabselaku pendamping Halpian Sembiring Meliala, saudara kandung dari Milala Sembiring Meliala, anak kandung dan ahli waris almarhum Kapiten Sembiring Meliala, Jumat siang (5/2/2021), bersama ahli waris telah menyurati Polres Tanah Karo.
Surat nomor : 001/Hukum /DPC Karo/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021 disampaikan langsung melalui Kasium Polres Tanah Karo. Dalam suratnya dimohonkan tindak lanjut penanganan laporan polisi atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala.
Yoki Pranata Sinulingga mengatakan, bahwa pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019, perihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat wasiat nomor :1 Tahun 2004, yang di perbuat dihadapan notaris JT SH.
Berdasarkan saran penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala.
Menurut Yoki, bahwa alasan penyelidik tidak dapat meneruskan pengaduan alm. Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidakprofesionalan penyidik Polres Tanah Karo.
Pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Penanganan perkara itu baru diteruskan setelah ada surat dan penangan Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan Bidkum Poldasu.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan permohonan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan menggunakan cara sendiri. Kami akan turun ke jalan dengan mengerakkan massa Pospera Sumatera Utara.” ujar Yoki dalam siaran persnya kepada medanbisnisdaily.com.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui telepon selularnya kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, kasus tersebut dalam proses. Sehubungan masalah di atas pihaknya sudah berkirim surat ke Krimum Poda Sumut, dan menunggu jadwal gelar perkara.

