Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Buronan kasus pembunuhan, Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) warga Jalan Aluminium Raya I Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dari lokasi pelariannya di Padang Lawas Utara. Karena geram terhadap tersangka yang tega membunuh teman sendiri, polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka dengan timah panas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan dalam paparannya, Senin (15/2/2021), menyebutkan, aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan sebilah pusau terhadap temannya Zulpan Dhuru alias Pak Paldo pada Senin (9/11/2020) di sekitar tempat tinggal keduanya, setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok.
Tersangka ditangkap tim gabungan pada 10 Februari 2021. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari pisau untukdijadikan barang bukti, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya, kata Kapolres Dayan.
Disebutkan, motif pembunuhan, karena tersangka sakit hati. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.