Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penolakan berdasarkan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Gedung MK Jakarta Selasa (16/2/2021).
Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan kepada medanbisnisdaily.com melalui telepon selularnya mengatakan, Sidang perselisihan suara yang diajukan Paslon 01, Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon 03, Iwan Depari-Budianto Surbakti, ditolak MK sehubungan ambang batas persentase perolehan suara di atas 1,5%.
“Hakim menolak gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 terhadap Paslon nomor 05, Cory-Theo. Sesuai aturan MK, persentase itu telah lewat. Selisih suara Paslon 05 dengan Paslon 01, berada pada level 4,05%. Paslon 05 dengan 01 pada level 4,08% dan dalil yang diajukan tidak kuat,” kata Gemar.
Sehubungan putusan MK itu, lanjut Gemar Tarigan lebih jauh, sesuai tahapan, maka paling lama 5 hari pasca putusan hari ini, KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, Cory S Sebayang-Theopilus Ginting sebagai pemenang Pilkada Karo.
“Kita harapkan semua elemen dan seluruh kontestan yang ikut Pilkada Karo, agar dapat menerima putusan MK. Kami selaku penyelenggara berharap agar hasil Pilkada ini nantinya dapat membuahkan hasil serta dinikmati secara keseluruhan demi pembangun Kabupaten Karo ke depannya” ujar Gemar.