Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sedikitnya 50 orang wajib pajak (WP) kendaraan, Selasa (16/2/2021), mendatangi Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Karena, uang pembayaran pajak kenderaan mereka diduga digelapkan petugas loket tempat mereka menyetor uang pajak kenderaan di Samsat UPT Pangkalan Brandan, sehingga ditunggu berminggu-minggu dan berbulan-bulan berkas pembayaran pajak kendaraan tak kunjung selesai.
Lima puluhan orang wajib pajak korban penipuan dan penggelapan uang wajib pajak kendaran bermotor itu menuntut pihak Samsat bertanggung jawab.
"Berkas kenderaan yang kami berikan ke petugas, beserta uang pembayaran pajak harus diganti. Masalah petugas loket itu merupakan pendor dan bukan PNS, itu tanggung jawab Samsat. Mengapa seorang penipu dipekerjakan di Samsat," sebut Putut dan Arbai Fauzan, selaku korban penipuan di kantor Samsat Pangkalan Brandan.
Massa wajib pajak kenderaan yang menjadi korban penipuan disambut dan ditampung aspirasinya oleh Kepala Samsat UPT Pangkalan Brandan, M Azmi.
Di hadapan M Azmi, para wajib pajak kendaraan itu mengaku sudah menyerahkan uang pembayaran pajak kendaraan dan uang mutasi kendara serta BBN. "Kami merasa cemas dikarenakan BPKB dan STNK yang diterima oleh pelaku, yakni di loket Samsat bernama Mujianto sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya. Pelaku adalah Mujianto (38) bekeeja sebagai PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan," kata mereka.
M Azmi mengatakan, Mujianto merupakan karyawan pendor di Kantor Samsat UPT Pangkalan Brandan dari PT Delta Mitra Masyarakat. Ia mengajak perwakilan korban, yakni Arbai Fauzan, dan Mujio didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedi Kaisa dan Syamsul Rijal untuk menyaksikan membuka brankas tempat pelaku Mujianto bekerja. Dan ternyata berkas dan surat BPKB serta STNK warga tidak ada (brankas dalam keadaan kosong).
Salah seorang korban, A Peng, warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, mengaku mengurus pajak dan mutasi kendaraan menyerahkan uang Rp 6.600.000 dan BPKB serta STNK. Namun sudah berlangsung selama 10 bulan belum juga selesai.
Menurut A Peng, setiap kali datang menjumpai Mujianto, yang bersangkutan beralasan belum selesai dan pelaku setiap bulannya menyerahkan Surat Keterangan Jalan (SKJ) yang ditanda tangani Plt Kasubdit Gakkum Dir Lantas Polda Sumut AKBP Endang Hermawan SH.
Sebelum warga korban penipuan membubarkan diri, Kepala kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan M Azmi mendata seluruh warga korban penggelapan. Menyatakan bahwasannya pelaku Mujianto sudah di pecat dari pendor PT Delta Mitra Masyarakat.
M Azmi menyarankan kepada korban agar menghubungi kakak dari pelaku. Karena menurut informasi BPKB dan STNK korban ada dititipkan kepada kakak pelaku.