Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang dilaporkan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatra Utara. Pelanggaran dimaksud terjadi saat mantan Pangkostrad itu mengunjungi Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021).
Dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut ini, Polresta Deli Serdang sudah memeriksa selama 3 jam Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution. Selanjutnya, polisi akan memanggil pihak panitia acara.
"Laporan dugaan pelanggaran prokes tersebut dari Polda Sumut kemudian dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang. Jadi, sedang proses penyelidikan," jawab Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Rabu (17/2/2021) malam.
Yemi mengaku, terkiat kasus dugaan pelanggaran prokes itu, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan fakta dan bukti. "Selain tengah menyelidiki kasusnya, kami juga mengumpul bukti dan fakta," aku mantan Kapolres Belawan ini.
BACA JUGA: Laporan Pelanggaran Prokes Gubernur Edy, Ketua HIMMAH Sumut Diperiksa 3 Jam
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK ditanya seputar penangan lanjut terkait kasus dugaan prokes Gubsu, menegaskan akan memanggil panitia pelaksananya.
"Kita akan panggil panitia pelaksana pada acara penyerahan bantuan CSR Bank Sumut di Agro Wisata Paloh Naga Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, beberapa waktu lalu," tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatra Utara, Abdul Razak Nasution, menyatakan mendukung Polresta Deli Serdang dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran prokes Gubus, Edy Rahmayadi.
"Selain mendukung, kita juga akan terus konsisten mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Utara. Oleh karena itu, bila fakta dan bukti yang telah diberikan ke penyidik nantinya ada ditemukan pelanggaran prokses, tidak lah salah Polresta Deli Serdang menaikkan status penanganan kasusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi tidak mempersoalkan laporan HIMMAH Sumut tersebut. "Biarkan kalau dilaporkan, nanti kan saya dipanggil Polda kalau dilaporkan," ujarnya saat ditemui, Jumat (22/1/2021).
Menurut Edy, wartawan turut hadir ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 16 Januari 2021.
"Kenapa gak wartawan berontak. Ini jangan dipolitisir kegiatan, ini kegiatan melihat rakyat di desa, kita mengapresiasi desa yang telah berbuat membangun desa nya, tolong itu dibesarkan," jelasnya.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menambahkan, dirinya saat ini adalah Kasatgas COVID-19. Artinya, ketika kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan, dia tidak akan bersedia hadir.
"Saya Kasatgas COVID-19, kalau itu melanggar saya sudah tinggalkan kegiatan itu, tetapi disitu bupati. Saya dari sini ke sana naik sepeda 27 KM, tempatnya di sawah, bagaimana mau rame-rame. Duduknya itu, saya, kali, duduk, kali, silang begitu. Tiba-tiba ada foto rame-rame begitu, bagaimana ceritanya," tuturnya.