Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatra Utara membeberkan fakta atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Fakta itu disampaikan oleh Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution usai diperiksa selama tiga jam di Polresta Deli Serdang
"Semula laporan kasus pelanggaran prokes Gubsu, Edy Ramayadi, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dan Dirut Bank Sumut, Budi Utomo pengaduan di Mapolda Sumatra Utara. Namun, sudah diambil ahli penanganannya ke Polresta Deli Serdang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir dalam pemanggilan pertama terkait dimaksud. Dihadapan penyidik, sejumlah bukti serta fakta sudah disampaikan," ujar Abdul Razak Nasution ditemui di Polresta Deli Serdang, Rabu (17/2/2021).
Razak menjelaskan, fakta dan bukti yang dibeberkan dalam kasus dugaan pelanggaran prokses yang dilakukan Gusbu, Bupati Deli Serdang dan Dirut Bank Sumut di antaranya kurang tempat pencuci tangan dan hand sanitizer pada acara penyerahan bantuan CSR Agro Wisata Paloh Naga di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, beberapa waktu lalu.
"Selain kurangnya alat prokses Kesehatan di dalam acara tersebut, Gubsu, Bupati Deli Serdang, dan Dirut Bank Sumut tidak menerapkan physical distancing. Seluruh fakta itu sudah diberikan ke penyidik Satreskrim, Aiptu Sunadri Sanjaya," jelas Razak didampingi Sekretaris HIMMAH Sumut, Sukri Sitorus, Wakil Ketua, Awaludin Nasution dan anggota, Lutfi Wicaksono.
Razak menegaskan, dengan membeberkan sejumlah fakta, penanganan kasus dugaan prokes tersebut harus segera ditindaklanjuti penanganannya.
"Ditindaklanjuti yang dimaksud ialah Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Dirut Bank Sumut juga harus diminta keterangannya. Jangan karena mereka pejabat publik, kasus ini mengendap begitu saja. Polresta Deli Serdang diminta bekerja dengan mengendepankan prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisi) yang digariskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi mengenai penanganan kasus dugaan prokes dimaksud mengatakan, akan mengecek laporannya.
"Kami cek dulu laporannya ada atau tidak ditangan oleh Polresta," tulis Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 dalam pesan Aplikasi WhatsAppnya.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Sumut melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat melakukan kunjungan ke ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021).
Laporan resmi itu dilaporkan ke Mapolda Sumut, Kamis (21/1/2021). Belakangan penanganan dugaan kasus pelanggaran prokes tersebut diambil ahli ke Polresta Deli Serdang.